Dana Bantuan KJP Plus 2025 Tidak Bisa Digunakan untuk Tebus Bahan Pangan Sembako? Cek Solusinya di Sini

Selasa 15 Apr 2025, 18:59 WIB
Solusi dana bantuan KJP Plus 2025 tidak bisa digunakan untuk tebus sembako. (Sumber: Disdik DKI)

Solusi dana bantuan KJP Plus 2025 tidak bisa digunakan untuk tebus sembako. (Sumber: Disdik DKI)

POSKOTA.CO.ID - Jangan khawatir apabila dana bantuan KJP Plus 2025 tidak bisa digunakan untuk menebus bahan pangan sembako. Cek solusi lengkapnya di sini.

Sejak Maret 2025, uang bantuan pendidikan ini dicairkan secara bertahap kepada penerimanya yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Setelah diterima, siswa harus menggunakannya untuk peruntukannya, seperti alat-alat untuk belajar di sekolah dan bahan pangan yang bergizi.

Baca Juga: Anda Ingin Cek Saldo KJP April 2025 Lewat HP? Begini Caranya!

Akan tetapi, beberapa penerima mengalami kendala dalam menebusnya. Apa alasan dan bagaimana solusinya? Simak penjelasannya di sini.

Pengertian dari KJP Plus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan menyalurkan dana bantuan pendidikan lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca Juga: Saldo Dana KJP Plus Cair Bulan April 2025 untuk Anak Sekolah di DKI Jakarta, Cek Syarat Penerima dan Cara Cek Penerima

Target penerima uang bansos ini adalah warga DKI Jakarta yang berumur 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin.

Pemberian KJP Plus bertujuan untuk memberi keringanan pada orang tua/wali siswa dalam biaya sekolah. Dengan begitu, bisa melanjutkan pendidikan wajib 12 tahunnya.

Pencairan dilakukan setiap bulan dan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: Belum Punya Rekening Bank DKI? Ini Alasan Penerima KJP Plus Wajib Memilikinya

Berita Terkait

News Update