POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui dua program unggulan yakni, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Memasuki penyaluran tahap kedua di tahun 2025, jutaan warga penerima manfaat berpeluang besar mendapatkan bantuan dana jika memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Pemerintah mengupayakan distribusi yang tepat sasaran, melalui sistem pengecekan data dan validasi lapangan agar bansos hanya diterima oleh warga yang benar-benar berhak.
Selain selalu melakukan pengecekan data, pastikan juga bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Anda, telah masuk dalam sistem Dukcapil.
Serta Anda memiliki rekening bantuan sosial atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif. Kedua syarat ini menjadi kunci utama dalam proses pencairan bantuan.
Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS untuk Data Bansos Mulai Mei-Juni 2025, Bagaimana Nasib Penerima Lama?
Namun sebelum dana disalurkan, terdapat proses penting yang harus dilewati oleh setiap calon penerima.
Verifikasi Data dan Pencairan Tahap Kedua Dimulai Usai Proses Ini Rampung
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, sebelum saldo dana bansos tahap kedua 2025 ini dapat dicairkan, terdapat dua agenda penting yang harus diselesaikan yakni sebagai berikut.
1. Proses Verifikasi dan Validasi di Lapangan (Ground Checking):
Petugas lapangan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pendataan dan pengecekan langsung terhadap kondisi penerima manfaat.
Tujuannya untuk memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau perubahan status ekonomi, data penerima bisa diperbarui, bahkan dicoret dari daftar penerima.