Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Per Tahun Diterima NIK e-KTP Milik Kamu via Rekening KKS, Cek Informasinya!

Selasa 15 Apr 2025, 10:37 WIB
Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 per tahun diterima NIK e-KTP Anda via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 per tahun diterima NIK e-KTP Anda via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik kamu lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penyaluran bansos PKH 2025 berupa saldo dana Rp2.400.000 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per tahunnya melalui Rekening KKS.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah sedang memperbarui sistem pendataan KPM dari DTKS ke DTSEN.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: SELAMAT NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp225.000 dari Bansos PKH 2025. Cek Status Penyalurannya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Simak Langkah-Langkah Praktis di Sini

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Berita Terkait

News Update