POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah terdaftar dan berhasil sebagai penerima saldo dana Rp225.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lama menantikan pencairan bansos PKH 2025, pemerintah saat ini tengah melakukan penyaluran bantuan melalui kartu KKS.
Sebelum bantuan ini disalurkan, NIK e-KTP KPM harus melewati verifikasi kelayakan sebagai penerima dana bansos PKH.
Kendati demikian, tidak semua KPM akan mendapatkan bantuan ini, hanya penerima yang memenuhi syarat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Apabila sudah memenuhi persyaratan, penerima akan mendapat uang elektronik dengan nominal sesuai dengan kategori KPM yang sudah ditentukan.
Dana bansos sebesar Rp225.000 yang disalurkan pemerintah khusus kepada kategori KPM Anak Sekolah Dasar (SD).
Agar penyaluran dana ini bisa tepat sasaran pemerintah akan membagi kedalam empat tahapan pencairan.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret.
- Tahap kedua dilakukan pada bulan April hingga Juni.
- Tahap ketiga dilakukan pada bulan Juli hingga September.
- Tahap keempat dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, diketahui dana bantuan baru saja dicairkan pemerintah Rp225.000 kepada kategori anak SD.