Proses pengecekan lapangan (ground check) oleh pendamping sosial akan menjadi penentu akhir kelayakan penerima bansos. Pendataan ulang ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penerima yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
"Kami ingin memastikan bansos tepat sasaran. Jika ditemukan KPM yang masuk dalam kriteria pengecualian, mereka tidak akan menerima bantuan," tegas pernyataan resmi Kemensos.
Bansos Tahap 2 Cair Bertahap via KKS dan Kantor Pos
Pencairan dana PKH dan BPNT Tahap 2 akan dilakukan melalui dua saluran:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk penerima PKH.
- Kantor Pos bagi penerima BPNT.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data mereka sudah valid agar tidak mengalami kendala saat pencairan, bagi KPM yang dikecualikan, tidak ada mekanisme banding, mengingat kebijakan ini telah diatur dalam peraturan resmi.
Kebijakan pengecualian ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan bansos dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Masyarakat diharapkan memahami ketentuan ini dan memeriksa kembali kelayakan mereka sebelum mengajukan permohonan.