Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan bebas atas perkara ekspor CPO.
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta dari PN Jakarta Selatan. Arif yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, disebut-sebut menerima suap hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: MA Bentuk Satgas Khusus Usai Penangkapan Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO
Uang tersebut diduga berasal dari pihak korporasi yang ingin mengatur vonis pengadilan demi keuntungan bisnis ekspor mereka.
Suap itu diberikan agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang menguntungkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Pemberian uang suap tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk di ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jumlah yang diterima dalam dua kesempatan mencapai Rp22,5 miliar, menunjukkan adanya upaya serius dalam mengintervensi proses peradilan.