POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, memberikan tanggapan terkait dugaan suap dalam penanganan kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya salahsatu hakim yang mengadilinya yakni Ali Muhtarom ditangkap Kejagung lantaran kasus dugaan suap perkara ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Disinggung mengenai masalah tersebut, Tom menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya masalah hukum yang dihadapinya kepada Tuhan.
"Ini memang disayangkan. Dari awal, saya sudah mengatakan kita serahkan semua kepada Yang Maha Kuasa, dan tetap percaya pada keadilan-Nya. Kami akan tetap bersikap positif dan kondusif," ujar Tom Lembong sebelum persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.
Baca Juga: MA Nonaktifkan Sementara Hakim Terkait Suap Perkara CPO, Putusan Tetap Tunggu Proses Hukum
Dalam sidang yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Anggota majelis hakim Ali digantikan oleh hakim Alfis Setyawan. Perubahan tersebut dilakukan setelah hakim Ali Muhtarom dinyatakan tidak dapat hadir secara permanen.
"Karena hakim Ali Muhtarom berhalangan tetap, maka hakim Alfis Setyawan akan menggantikan untuk melanjutkan persidangan ini," jelas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang.
Ali, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini tengah tersandung kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Ia merupakan salah satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal hukum tersebut.
Sesuai surat penetapan bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, posisi Ali Muhtarom kini diisi oleh Alfis Setyawan, yang bersama dengan Purwanto S Abdullah akan mendampingi Dennie Arsan Fatrika dalam mengadili kasus tersebut.
Usai pengumuman susunan baru majelis, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan bebas atas perkara ekspor CPO.
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta dari PN Jakarta Selatan. Arif yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, disebut-sebut menerima suap hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: MA Bentuk Satgas Khusus Usai Penangkapan Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO
Uang tersebut diduga berasal dari pihak korporasi yang ingin mengatur vonis pengadilan demi keuntungan bisnis ekspor mereka.
Suap itu diberikan agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang menguntungkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Pemberian uang suap tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk di ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jumlah yang diterima dalam dua kesempatan mencapai Rp22,5 miliar, menunjukkan adanya upaya serius dalam mengintervensi proses peradilan.