Tiga Polisi Rutan Dicopot, Gara-gara Terbongkar Praktik Pungli di Rutan Polda Jateng

Senin 14 Apr 2025, 20:25 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah harus menjalani penempatan khusus (patsus) dan menghadapi sidang disiplin setelah terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

Ketiganya adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari mantan tahanan yang menjadi korban.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Polisi Usut Dugaan Pungli Sopir Angkot di Puncak Bogor

Uang hasil pungli tersebut diketahui digunakan oleh para oknum untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini sebenarnya terjadi sekitar satu tahun lalu. Tapi baru terungkap belakangan karena laporan dari eks tahanan. Uang hasil pungli digunakan pribadi oleh yang bersangkutan,” ujar Kombes Artanto kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025.

Dalam pemeriksaan internal, ditemukan adanya praktik transaksional di dalam rutan, seperti perpindahan kamar tahanan sesuai permintaan serta penyewaan akses terhadap handphone.

Artanto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan standar pelayanan.

“Sudah jelas terjadi transaksi pindah kamar dan penyediaan handphone oleh petugas. Ini bukti pelanggaran nyata yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.

Baca Juga: Viral, Aksi Polisi Pungli Ambil Uang Pemotor yang Digunakan untuk Tebus Obat Ibunya

Pihak kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan dan memastikan hak-hak dasar para tahanan tetap terpenuhi, termasuk kebutuhan konsumsi, ibadah, dan pengawasan harian.

Berita Terkait

News Update