Transaksi diduga dilakukan pada rentang waktu September hingga Oktober 2024, dan dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing. Lokasi penyerahan disebut-sebut berlangsung di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djuyamto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar, termasuk dua unit sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 250 juta.
Kini, Djuyamto harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka, dan publik menanti sejauh mana pengusutan ini akan membuka jaringan suap yang melibatkan institusi peradilan.