Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto (bermasker hitam dan bertopi warna krem) diringkus Kejagung. (Sumber: Dok. Kejagung)

Nasional

Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Suap Miliaran Rupiah, Ternyata Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan

Senin 14 Apr 2025, 11:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kini menjadi sorotan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan ini mencoreng rekam jejak panjang Djuyamto yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu hakim berpengalaman di lingkungan peradilan Indonesia.

Djuyamto, yang lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ia menyelesaikan pendidikan hingga jenjang doktor di kampus yang sama.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Di lingkup karier, Djuyamto menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Jakarta Selatan dan tercatat aktif dalam organisasi Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.

Selama kariernya, ia pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri seperti di Tanjungpandan, Temanggung, Karawang, Dompu, Bekasi, hingga Jakarta Utara.

Kariernya melesat saat memimpin sejumlah kasus berprofil tinggi, termasuk perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, serta menjadi hakim dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Namun kini, citra tersebut tercoreng setelah ia dijerat dalam pusaran skandal korupsi. Bersama dua hakim lain, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Djuyamto diduga menerima suap dalam pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Kasus yang Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Terseret Dugaan Suap Korporasi CPO

Total uang suap yang diterima ketiga hakim ini ditaksir mencapai Rp 22,5 miliar, dengan Djuyamto disebut menerima bagian senilai Rp 6 miliar.

Uang tersebut diserahkan oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam dua tahap.

Transaksi diduga dilakukan pada rentang waktu September hingga Oktober 2024, dan dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing. Lokasi penyerahan disebut-sebut berlangsung di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Djuyamto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar, termasuk dua unit sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 250 juta.

Kini, Djuyamto harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka, dan publik menanti sejauh mana pengusutan ini akan membuka jaringan suap yang melibatkan institusi peradilan.

Tags:
Kejagung RISuap hakimekspor crude palm oil (CPO)Hakim Pengadilan Negeri Jakarta SelatanHakim Djuyamto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor