PERHATIAN! Pemilik NIK KTP Ini Tidak Bisa Terdaftar di DTSEN dan Gagal Terima Dana Bansos PKH BPNT Tahap 2 2025, Cek Alasannya

Senin 14 Apr 2025, 21:19 WIB
Alasan KPM tidak terdaftar di DTSEN dan gagal terima dana bansos PKH BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Alasan KPM tidak terdaftar di DTSEN dan gagal terima dana bansos PKH BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Alasan KPM Tidak Terdaftar di DTSEN dan Gagal Terima PKH BPNT Tahap 2 2025

Mengutip dari kanal YouTube CEK BANSOS, ada sejumlah nama yang dipastikan tidak akan menerima bantuan pada tahap 2 yang direncanakan mulai disalurkan pada Mei 2025. Mereka yang memiliki ciri-ciri berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Akan Dihapus Setelah 5 Tahun? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. NIK Tidak Padan dengan Dukcapil

Apabila saat mengecek di situs cekbansos.go.id muncul keterangan "NIK tidak padam dengan Dukcapil", maka sudah pasti bantuannya dihentikan.

2. Status PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Usaha)

Bila sudah terdaftar sebagai pekerja di badan usaha dengan gaji di atas UMR, secara otomatis sistem akan mendeteksi kepemilikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Cair Lagi! Begini Cara Cek Lewat NIK KTP, Siapa Tahu Kamu Termasuk Penerimanya!

3. Data Tidak Sesuai atau Ganda

Baik nama, jenis kelamin, atau tanggal lahir yang berbeda atau tidak sesuai dengan data dukcapil akan mengakibatkan bantuan dihentikan karena dianggap tidak valid atau ganda.

4. KPM Meninggal Dunia

Saat dilakukan survei dan KPM tersebut sudah meninggal dunia, maka tidak akan terdaftar di DTSEN. Kecuali ada proses penggantian pengurus dalam satu KK.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair Hingga Rp2.400.000 per Tahun, Simak Syarat dan Status Penerimanya di Sini

5. PLN di Atas 2.200 VA

Rumah tangga yang menggunakan daya listrik 2.200 VA ke atas, maka akan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Itulah dia informasi terkait alasan KPM tidak terdaftar di DTSEN dan gagal terima dana bansos PKH BPNT tahap 2 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update