POSKOTA.CO.ID - Perhatian bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sedang melakukan survei. Ada alasan tidak bisa terdaftar DTSEN dan gagal terima dana bansos PKH atau BPNT tahap 2 2025.
Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tahu apa saja yang menyebabkan kegagalan dalam menerima dana bantuan dari pemerintah tersebut.
Sudah dipastikan jika mereka terdeteksi melanggar, maka otomatis gagal mendapatkan PKH dan/atau BPNT tahap 2 alokasi April-Juni 2025.
Baca Juga: Cek Besaran Dana Bansos PIP Termin 1 2025 yang Bakal Diterima Siswa, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Pengertian PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bansos yang rutin dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bansos tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para penerimanya, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Baca Juga: Resmi Cair Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Rp225.000 ke Rekening KPM? Cek Fakta Selengkapnya!
Wujud dari PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.