Tiga hakim terlibat suap vonis bebas kasus korupsi CPO. Ketua DPR RI Puan Maharani desak evaluasi integritas hakim demi bersihnya dunia peradilan dari praktik suap. (Sumber: Capture Instagram Puan Maharani)

Nasional

3 Hakim Terjerat Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, Puan Maharani Minta Evaluasi Total: "Integritas Hakim Harus Dibenahi!"

Senin 14 Apr 2025, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dunia hukum Indonesia kembali diguncang! Tiga orang hakim terlibat dalam dugaan skandal suap terkait vonis bebas dalam kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Menanggapi hal itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, pun angkat bicara dan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap para penegak hukum.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Evaluasi terhadap para hakim sangat penting demi menjaga integritas,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Susunan Majelis Hakim Kasus Tom Lembong Dirombak Usai Salah Satu Hakim Tersandung Suap Ekspor CPO

Politisi senior dari PDI Perjuangan itu menekankan bahwa mentalitas dan profesionalisme para aparat hukum perlu diperkuat agar tidak mudah tergoda oleh praktik suap-menyuap.

“Integritas para penegak hukum harus diperbaiki. Jangan sampai hukum dipermainkan demi kepentingan tertentu,” tegas Puan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara suap terkait vonis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO.

Dari ketujuh tersangka, tiga di antaranya adalah hakim yang aktif menjalankan tugas.

Ketiga hakim yang kini menyandang status tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Bersama mereka, ada juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera muda dari PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan.

Baca Juga: Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap Ekspor CPO, Mulai Mobil hingga Moge

Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi raksasa yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, perusahaan besar yang didakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan ketiga perusahaan tersebut lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini memicu kecurigaan luas karena dinilai bertentangan dengan tuntutan keras yang sebelumnya diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.

Pemberian uang suap tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk di ruang kerja Arif saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Jumlah yang diterima dalam dua kesempatan mencapai Rp22,5 miliar, menunjukkan adanya upaya serius dalam mengintervensi proses peradilan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Dengan sorotan publik yang terus meningkat, banyak pihak kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik kotor.

Tags:
Suap Hakim PN SurabayaSuap CPOKorupsi CPOPuan MaharaniKetua DPR RI

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor