Kegeraman Armuji semakin memuncak ketika ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada aktivitas ilegal yang disembunyikan di dalam perusahaan, seperti adanya narkoba.
"Dan saya dituduh bandar narkoba.Bisa ajak polisi, bisa dicek. Saya nggak gila lho bikin pabrik narkoba," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan pernyataan Armuji yang telah menggiring opini publik sehingga ia merasa dihujat.
"Ya harusnya begitu. Kita kan negara hukum. Kita menganut asas praduga tidak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan disitu dia ngomong jelas, ayo rek tunjukkan eksistensimu. Itu maksudnya apa?," ujarnya.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, merasa nama baiknya tercoreng akibat pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Wawali Surabaya tersebut.
Jan Hwa Diana dengan tegas membantah tudingan bahwa perusahaannya menahan ijazah karyawan.
Ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi usahanya yang telah dibangun bertahun-tahun.
"Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain," ujar pihak perusahaan, Jan Hwa Diana.
Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Armuji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis malam, 10 April 2025.
Laporam tersebut masuk atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.