BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian sepeda motor milik driver ojek oline (ojol) di Bandung akhirnya berhasil diamankan kepolisian.
Sempat viral sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor milik ojol yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri. Aksi tersebut bahkan dilakukannya di depan anggota polisi.
Saat itu, aksi tersebut terjadi di kawasan Asrama Polri, Jl. Ibrahim Adjie, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Bandung pada Kamis, 4 April 2025.
Kapolsek Buah Batu, Kompol Rizal Jatnika mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menangkap pelaku berinisial MP bersama dua pelaku lainnya sebagai penadah dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bobol Warung Pak RW, Maling Berjaket Ojol Ini Bikin Rugi Rp15 Juta
Rizal menceritakan terkait kronologis aksi pencurian motor itu dilakukan oleh MP hingga korban dengan mudahnya memberikan kunci motor kepada pelaku.
Pelaku dikatakan seolah-olah mengenal seorang anggota polisi yang sedang berjaga hingga korban percaya untuk memberikan kunci motornya kepada pelaku.
"Seolah-olah pelaku kenal yang jaga pos, jadi korban percaya dan pelaku pura-pura membeli rokok untuk mereka dan meminta menunggu, kemudian kabur," kata Kompol Rizal kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Minggu, 13 April 2025.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebagai anggota polisi yang akhirnya membuat ojol tersebut semakin percaya.
Baca Juga: Viral, Motor Driver Ojol Dibawa Kabur Maling di Depan Polisi, Netizen: Kok Bisa?
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan masuk ke rumah (asrama) dinas polisi," katanya.
Saat itu, MP memesan ojol secara offline dan mengaku sebagai anggota polisi dan mengenali polisi yang tengah bertugas di Pos pehjagaah di Buahbatu.
MP minta diantarkan ke Polsek Antapani, saat diperjalanan ia meminta korban untuk mengubah rute ke Polsek Cibeunying Kidul.
Saat sampai di lokasi, pelaku berlagak kenal dengan petugas dan masuk ke dalam ruangan. Ia pun berbincang dengan anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Viral Driver Ojol di Malang Jadi Korban Begal, Pelaku Todongkan Pisau
Akhirnya, merasa mendapatkan peluang, ia meminjam kunci motor korban dengan alasan ingin menjenguk anggota polisi yang sedang sakit.
"Korban merasa anggota Polri itu sehingga diberikanlah motornya. Ternyata, saat itu pelaku keluar, korban menanyakan kepada anggota yang tugas apakah dia (pelaku) temannya atau bukan, ternyata bukan," ucapnya.
Pelaku Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan bahwa MP telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di beberapa tempat.
Baca Juga: Minimnya Minat Membaca, Penjual Buku di Jakarta Timur Merasa Aman dari Tindakan Pencurian
"Melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ternyata bersangkutan adalah pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Ternyata, pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat," katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, MP dijerat dengan Pasal 378 juncto 372, Pasal 481, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.