POSKOTA.CO.ID - Ada kabar penting buat kamu yang selama ini mengandalkan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, terutama Program Keluarga Harapan (PKH).
Di tahun 2025 ini, ada perubahan besar yang wajib kamu tahu, terutama soal data penerima dan jadwal pencairan.
Pemerintah resmi mengubah sistem penyaluran bantuan PKH, tidak lagi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti sebelumnya.
Sebagai gantinya, sekarang digunakan basis data baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diklaim lebih mutakhir, akurat, dan menyeluruh.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah sistem pendataan sosial dan ekonomi terbaru yang dibuat untuk menggantikan DTKS.
Lewat DTSEN, pemerintah bisa mengidentifikasi siapa saja warga yang benar-benar layak menerima bantuan tanpa tumpang tindih data dan lebih tepat sasaran.
Pendataan ini dilakukan lewat survei rumah ke rumah, jadi kalau kamu belum didatangi petugas, kemungkinan datamu belum masuk di sistem.
Tapi tenang, kamu tetap bisa cek statusmu melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Syarat Terbaru Penerima PKH 2025
Meski kamu sudah terdaftar di DTSEN, belum tentu kamu otomatis mendapatkan dana bansos.
Program PKH tetap bersifat bantuan bersyarat, yang artinya harus memenuhi beberapa kategori. Nah, berikut ini tiga kelompok utama yang jadi prioritas penerima:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil atau baru melahirkan, maksimal untuk kehamilan anak kedua.
- Anak usia dini 0–6 tahun (maksimal dua anak per keluarga).
2. Komponen Pendidikan
- Anak usia sekolah mulai SD, SMP, hingga SMA yang aktif terdaftar di sistem pendidikan nasional seperti Dapodik atau EMIS.
- Penerima harus masih berstatus siswa aktif dan datanya tercatat resmi.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia usia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat yang tidak bisa hidup mandiri.
- Keluarga korban pelanggaran HAM berat (dapat bantuan khusus hingga Rp10 juta per tahun).