Bukti-bukti ini sangat penting jika di kemudian hari terjadi pelanggaran etika penagihan seperti ancaman, pelecehan verbal, atau penyebaran data pribadi.
2. Hindari Tindakan Impulsif
Jangan tergesa-gesa mengambil pinjaman baru hanya untuk menutupi utang yang lama.
Tindakan seperti ini hanya akan menjerumuskan Anda ke dalam lingkaran utang yang lebih dalam.
Banyak orang terjebak dalam fenomena 'gali lubang, tutup lubang', yang akhirnya membuat mereka stres berat bahkan berisiko masuk ke pinjol ilegal yang lebih berbahaya.
3. Cek Legalitas Aplikasi Pinjol
Pastikan aplikasi tempat Anda meminjam telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini sangat penting karena hanya pinjol legal yang terikat oleh peraturan OJK, termasuk aturan soal tata cara penagihan dan perlindungan konsumen.
Untuk mengeceknya, Anda bisa mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau melihat daftar terbaru pinjol legal melalui kanal media sosial OJK.
4. Ajukan Restrukturisasi Utang
Hubungi penyedia pinjaman dan ajukan restrukturisasi, keringanan, atau penjadwalan ulang pembayaran.
Banyak platform pinjol legal kini sudah membuka opsi restrukturisasi bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar, apalagi sejak pandemi dan masa pemulihan ekonomi.
5. Fokus pada Peningkatan Ekonomi
Daripada stres dan panik, alihkan energi Anda untuk membangun ulang kondisi finansial. Cari peluang penghasilan tambahan, meski kecil sekalipun.
Ingat, utang bisa lunas jika ada pemasukan. Maka, jangan hanya berfokus pada utangnya, tetapi juga pikirkan bagaimana memperbesar sumber penghasilan.
Bersikap tenang, tahu hak sebagai debitur, dan bijak menyusun strategi, itulah kunci utama menghadapi DC lapangan pasca Lebaran.