Berikut syarat penerima KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam data yang digunakan dan ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur
- Warga sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya
- Memiliki kartu ATM Bank DKI kusus pencairan dana KJP Plus
Besaran Pencairan Saldo Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Perlu diketahui bahwa penerima KJP Plus, maksimal mencairkan bantuan tunai senilai Rp100.000. Berikut besaran Bansos ini:
SD/SDLB/MI
- Dana Personal per Bulan: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
SMP/SMPLB/MTs
- Dana Personal per Bulan: Rp300.00 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
SMA/SMALB/MA
- Dana Personal per Bulan: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
SMK
- Dana Personal per Bulan: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
PKBM
- Dana Personal per Bulan: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Cara cek status penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
- Buka browser pada hp
- Masuk situs web kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima
- Pilih tahun pencairan
- Pilih tahap pencairan
- Klik ‘Cek’
- Selesai
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2025.
Disclaimer: Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima mendapatkan pada hari yang sama.