Lebih lanjut, dari hasil penyidikan diketahui bahwa Priguna diduga menyuntikkan cairan bius kepada korban sebelum melakukan aksi kejahatannya.
Durasi efek bius bervariasi, ada yang satu jam, bahkan sampai empat jam.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki pemahaman yang cukup tentang anestesi dan penggunaannya di luar prosedur medis.
“Efek bius pada korban tidak sama, tergantung dosis dan kondisi tubuh. Tapi ini jelas disalahgunakan. Dia bukan memberi perawatan, tapi memanfaatkan keahliannya untuk tujuan kriminal,” tegas Surawan.
Gerak-gerik pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) rumah sakit. Dari rekaman itu terlihat bagaimana pelaku membawa korban secara sistematis ke lantai tujuh. Bukti rekaman inilah yang membantu tim penyidik dalam mengidentifikasi alur kejadian secara kronologis.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Priguna, Kemenkes Bekukan Sementara PPDS Unpad di RSHS
Saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor. Ketiganya adalah perempuan dengan rentang usia antara 21 hingga 31 tahun.
Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani menyampaikan laporan.
“Untuk sementara ada tiga korban, tapi kami masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban. Penyidikan masih terus berjalan dan kami imbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” ujar Surawan.
Polda Jabar juga menyatakan akan bekerja sama dengan manajemen rumah sakit untuk memperkuat sistem keamanan serta memperbaiki prosedur pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.