Petugas Satresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan dalam rumah kontrakan AS alias Ruslan. (Sumber: Satresnarkoba Polres Serang)

Daerah

Niat Cari Rezeki di Perantauan, Eh Malah Dagang Sabu! Baru Sebulan Main, Langsung Diciduk Polisi

Minggu 13 Apr 2025, 17:36 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Niat hati merantau buat cari cuan halal, AS alias Ruslan, 28 tahun, warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Sumsel, malah belok ke jalan yang gelap gulita, dagang sabu.

Belum sempat merasakan “manisnya” bisnis haram itu, pria pengangguran ini sudah keburu keangkut tim Satresnarkoba Polres Serang.

Ia diciduk di rumah kontrakannya yang sederhana di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Tersangka AS alias Ruslan diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00," terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram di Cimahi, Izroil Terancam Penjara Seumur Hidup

Menurut AKP Bondan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah. Katanya, di Kampung Kedingding ini lagi rame soal jual beli sabu-sabu.

"Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba," jelasnya.

Ketika digerebek, si Ruslan kedapatan lagi rebahan. Diduga sih, baru saja menikmati hasil dagangannya sendiri.

Nah, setelah digeledah, polisi nemu tiga paket sabu yang belum sempat laku. Lokasinya, diselipin rapi di bawah lemari.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," lanjut Bondan.

Baca Juga: Polres Garut Berhasil Amankan Sabu-Sabu Senilai Rp500 Juta, Pelaku Mengelabui Sabu yang Dimasukkan di Toples Kue Lebaran

Tak lama, Ruslan langsung digelandang ke Mapolres Serang bareng tiga paket sabu dan satu ponsel yang jadi alat transaksinya.

Setelah ditanyai, Ruslan buka suara. Katanya, sabu itu ia dapat dari seseorang bernama ER alias Tama di wilayah Palembang.

Alasan klasik pun muncul. Eggak punya kerjaan, jadi dagang sabu buat nyambung hidup.

"Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Tags:
sabu-sabuSumselsabuPolres SerangKabupaten Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor