CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Bawa sabu 532 gram didalam helm, pria asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cimahi di kawasan Cibabat, Kota Cimahi.
Izroil alias Rian ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitaran area parkir salah sebuah rumah sakit di Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku membawa paket sabu tersebut dari Bekasi. Saat itu, Izroil berniat menemui seseorang yang akan mengambil paket sabu yang disimpan dalam sebuah helm.
"Disitu IZ menenteng helm lalu masuk ke dalam RS dan menunggu pengambil paket tersebut," kata Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Kapendam II/Sriwijaya Nyatakan Saksi Ungkapkan Adanya Setoran Sabung Ayam ke Anggota Polsek
Polisi yang sudah mengetahui gerak-gerik pelaku pun, tak menunda waktu lagi kemudian segera meringkus pelaku.
"Kami amankan IZ, dan dari tangan tersangka kami mendapati barang bukti sabu seberat 532 gram," ucap dia.
Dari pengakuan tersangka, Tri menyebutkan, IZ hendak mengantarkan sabu tersebut atas suruhan orang berinisial B. B Memberikan imbalan untuk IZ berupa uang tunai sebesar Rp7.500.000.
Dalam kegiatan peredaran sabu yang diedarkan di wilayah Cimahi dan KBB, Izroil mendapat imbalan mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Dalami Arena Judi Sabung Ayam, Ini Deretan Barang Bukti Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
"Jadi, pelaku ini atas perintah seseorang yang sudah ketahui identitasnya. Dia berinisial B. Saat ini dia berada di Lapas," ungkapnya.