SERANG, POSKOTA.CO.ID – Niat hati merantau buat cari cuan halal, AS alias Ruslan, 28 tahun, warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Sumsel, malah belok ke jalan yang gelap gulita, dagang sabu.
Belum sempat merasakan “manisnya” bisnis haram itu, pria pengangguran ini sudah keburu keangkut tim Satresnarkoba Polres Serang.
Ia diciduk di rumah kontrakannya yang sederhana di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Tersangka AS alias Ruslan diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00," terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Minggu, 13 April 2025.
Baca Juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram di Cimahi, Izroil Terancam Penjara Seumur Hidup
Menurut AKP Bondan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah. Katanya, di Kampung Kedingding ini lagi rame soal jual beli sabu-sabu.
"Dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba," jelasnya.
Ketika digerebek, si Ruslan kedapatan lagi rebahan. Diduga sih, baru saja menikmati hasil dagangannya sendiri.
Nah, setelah digeledah, polisi nemu tiga paket sabu yang belum sempat laku. Lokasinya, diselipin rapi di bawah lemari.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," lanjut Bondan.