POSKOTA.CO.ID - Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, aktivasi Multi Factor Authentication (MFA) kini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak sedikit ASN yang mengalami kendala teknis saat mencoba melakukan aktivasi MFA.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah kode OTP yang tidak valid atau gagal dimasukkan ke sistem.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pengaturan waktu perangkat yang tidak sinkron, hingga kesalahan penggunaan aplikasi autentikator.
Kendala ini, jika tidak segera diatasi, dapat menghambat proses aktivasi dan berpotensi menyebabkan ASN kehilangan akses ke seluruh sistem kepegawaian digital.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri secara resmi menetapkan bahwa, batas akhir aktivasi MFA bagi seluruh ASN adalah tanggal 14 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Apabila ASN tidak melakukan aktivasi hingga tenggat waktu tersebut, maka akses terhadap berbagai layanan digital kepegawaian akan dinonaktifkan secara otomatis dan permanen.
Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami cara aktivasi MFA dengan benar serta mengetahui solusi apabila mengalami kendala seperti kegagalan kode OTP.
Baca Juga: Tim Pengacara Tak Yakin Cynthiara Alona Memfasilitasi Prostitusi Online Anak-Anak Dibawah Umur
Apa Itu MFA?
MFA atau Multi-Factor Authentication merupakan sistem keamanan berlapis yang digunakan untuk melindungi akun dari upaya pembobolan atau penyalahgunaan.
Sistem ini bekerja dengan cara mengharuskan pengguna memasukkan lebih dari satu metode autentikasi saat login.