Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mempengaruhi hasil putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). (Sumber: Dok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Nasional

Ketua Majelis Hakim Kasus yang Bebaskan 2 Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Terseret Dugaan Suap Korporasi CPO

Minggu 13 Apr 2025, 22:33 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nama Muhammad Arif Nuryanta kembali mencuat dalam sorotan publik. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebelumnya dikenal sebagai hakim yang memimpin sidang pembebasan dua anggota polisi dalam kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kini, Arif justru tersandung kasus korupsi hingga total uang suap dalam kasus ini mencapai Rp60 juta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Selain Arif, Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua pengacara korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

Dalam keterangannya, Qohar menyampaikan bahwa Arif diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan barang mewah, termasuk sebuah mobil Ferrari. Total nilai suap yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp60 miliar.

Baca Juga: Kejagung Sita Deretan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Suap tersebut diberikan oleh para pengacara melalui WG sebagai perantara.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa MS dan AR memberikan gratifikasi melalui WG agar putusan terhadap tiga korporasi terdakwa kasus CPO dijatuhkan dalam bentuk lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag,” jelas Qohar.

Majelis hakim pada sidang 19 Maret 2025 memang menyatakan bahwa meskipun perbuatan ketiga perusahaan tersebut terbukti secara sah, mereka dinilai tidak melakukan tindak pidana sehingga dilepaskan dari hukuman.

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap dan Dijebloskan Langsung ke Tahanan, Terkait Dugaan Suap Putusan Perkara Ekspor CPO

Atas perbuatannya, Wahyu Gunawan dan pihak terkait terancam dikenai pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik suap terkait putusan pengadilan ini.

Tags:
ekspor crude palm oilKetua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanFront Pembela Islam (FPI)Muhammad Arif Nuryanta (MAN)Korupsi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor