Pemerintah tak ingin ada penerima yang tidak aktif atau tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar bantuan.
Dana Tidak Diambil Lebih dari 30 Hari Akan Ditarik Kembali
Bagi keluarga penerima manfaat yang belum mencairkan bantuan tahap pertama, pemerintah mengimbau agar segera melakukan penarikan.
Pasalnya, jika dana bantuan tidak digunakan dalam waktu lebih dari 30 hari sejak ditransfer ke rekening masing-masing, maka dana tersebut berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Ini menjadi bagian dari disiplin administrasi dan efisiensi anggaran agar bantuan sosial benar-benar digunakan dan tidak mengendap dalam sistem.
Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 di 2025.