POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan saat ini tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah riwayat kredit Anda yang tercatat dalam BI Checking atau yang sekarang disebut SLIK OJK.
Catatan inilah yang menentukan apakah pengajuan kredit Anda disetujui atau justru ditolak.
Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara kerja SLIK dan langkah pemutihan BI Checking jika pernah memiliki riwayat tunggakan.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem pengganti SID (Sistem Informasi Debitur).
Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak
Melalui SLIK, seluruh data debitur dikumpulkan dan dibagikan ke berbagai lembaga keuangan.
Informasi ini mencakup identitas debitur, besaran pinjaman, dan riwayat pembayaran, yang kemudian membentuk skor kredit seseorang.
Dalam sistem ini, skor kredit ditentukan berdasarkan kolektibilitas, yaitu tingkat kedisiplinan debitur dalam membayar cicilan.
Dari sinilah muncul istilah BI Checking, yang memberikan penilaian kepada debitur dengan skala 1 hingga 5.
Skor inilah yang menjadi penentu utama kelulusan pengajuan pinjaman Anda.
Jadi, menjaga reputasi kredit yang baik bukan hanya soal keuangan, tetapi juga membuka peluang di masa depan.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
- Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur membayar tepat waktu tanpa tunggakan.
- Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus): Menunggak 1–90 hari.
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Tunggakan 91–120 hari.
- Skor 4 (Kredit Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Menunggak lebih dari 180 hari.
Bank sangat memperhatikan skor kredit ini karena berkaitan dengan risiko kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
Umumnya, skor 3 ke atas akan membuat pengajuan kredit Anda otomatis ditolak.
Jika skor kredit Anda termasuk dalam kategori rendah, inilah saatnya mempertimbangkan pemutihan BI Checking.
Langkah-Langkah Pemutihan BI Checking:
- Lunasi Seluruh Tunggakan – Ini adalah langkah paling krusial. Bayar semua utang yang belum terlunasi di bank atau lembaga keuangan terkait. Tanpa ini, upaya pemutihan tidak akan berhasil.
- Pantau Skor Kredit – Setelah melunasi utang, periksa status kredit Anda secara berkala melalui layanan iDEB OJK. Pastikan data sudah diperbarui.
- Ajukan Komplain Jika Data Belum Update – Jika skor tidak berubah meski utang sudah lunas, segera hubungi bank dan minta surat klarifikasi tertulis.
- Ajukan Surat Klarifikasi ke OJK – Bawa surat dari bank tersebut dan laporkan ke OJK sebagai bukti bahwa kewajiban Anda sudah selesai.
- Tunggu Proses Pembaruan Data – Setelah mengirimkan dokumen, Anda hanya perlu menunggu hingga riwayat BI Checking benar-benar bersih.
Meski prosesnya tidak cepat, pemutihan BI Checking sangat penting jika Anda berencana mengajukan pinjaman di masa depan.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini
Semakin cepat Anda menyelesaikan kewajiban, semakin cepat pula nama Anda bersih dari catatan kredit buruk.
Perlu diingat, BI Checking yang buruk bukanlah akhir segalanya. Dengan komitmen dan manajemen keuangan yang baik, skor kredit Anda bisa diperbaiki!