Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Ilegal dengan Metode CAMILAN

Minggu 13 Apr 2025, 22:23 WIB
Ilustrasi deteksi pinjaman online ilegal dengan metode CAMILA. (Pinterest)

Ilustrasi deteksi pinjaman online ilegal dengan metode CAMILA. (Pinterest)

Dengan metode ini, Anda dapat dengan mudah melindungi diri dari risiko aplikasi pinjaman online ilegal.

Tips Menjadi Konsumen Cerdas di Era Pinjaman Online

Selain memanfaatkan metode CAMILAN, berikut adalah langkah-langkah untuk menjadi konsumen cerdas saat menggunakan pinjaman daring:

Pastikan Legal dan Logis

Verifikasi bahwa aplikasi Pindar berasal dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan 2 Hal Ini jika Anda Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya

Perhatikan logo dan nama aplikasi, karena pinjol ilegal sering meniru platform legal. Pastikan syarat pinjaman logis sesuai regulasi OJK.

Pahami Biaya dan Denda

Pindar legal mematuhi ketentuan biaya bunga dan denda yang ditetapkan OJK pada 2025. Jika ada tawaran dengan biaya melebihi batas resmi, itu adalah pinjaman online ilegal.

Pinjam Sesuai Kebutuhan

Pinjaman daring sering memiliki bunga lebih tinggi karena risiko bisnisnya. Pinjam hanya sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk menghindari masalah keuangan.

Baca Perjanjian dengan Teliti

Perjanjian Pindar berisi hak dan kewajiban konsumen. Bacalah dengan cermat untuk memahami tanggung jawab Anda.

Baca Juga: Hati-Hati dengan Penipuan Hapus Data Pinjol! Ini Fakta yang Harus Anda Tahu

Bayar Tepat Waktu

Lunasi angsuran sesuai jumlah dan jadwal untuk menghindari denda atau penagihan dari Pindar.

Jaga Data Pribadi

Lindungi informasi sensitif seperti KTP, PIN, kata sandi, dan kode OTP agar tidak disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Aturan Penagihan Legal

OJK mengatur mekanisme penagihan oleh Pindar dan Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melindungi konsumen. Berikut ini metode penagihannya:

  • Bebas dari ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan.
  • Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
  • Hanya ditujukan kepada konsumen, bukan pihak lain.
  • Tidak mengganggu secara berulang.
  • Dilakukan di alamat konsumen, kecuali ada kesepakatan lain.
  • Berlangsung pada Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, kecuali hari libur nasional.
  • Sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini, berdasarkan POJK No.22 Tahun 2023, dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Berita Terkait

News Update