Dengan metode ini, Anda dapat dengan mudah melindungi diri dari risiko aplikasi pinjaman online ilegal.
Tips Menjadi Konsumen Cerdas di Era Pinjaman Online
Selain memanfaatkan metode CAMILAN, berikut adalah langkah-langkah untuk menjadi konsumen cerdas saat menggunakan pinjaman daring:
Pastikan Legal dan Logis
Verifikasi bahwa aplikasi Pindar berasal dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau App Store.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan 2 Hal Ini jika Anda Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya
Perhatikan logo dan nama aplikasi, karena pinjol ilegal sering meniru platform legal. Pastikan syarat pinjaman logis sesuai regulasi OJK.
Pahami Biaya dan Denda
Pindar legal mematuhi ketentuan biaya bunga dan denda yang ditetapkan OJK pada 2025. Jika ada tawaran dengan biaya melebihi batas resmi, itu adalah pinjaman online ilegal.
Pinjam Sesuai Kebutuhan
Pinjaman daring sering memiliki bunga lebih tinggi karena risiko bisnisnya. Pinjam hanya sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk menghindari masalah keuangan.
Baca Perjanjian dengan Teliti
Perjanjian Pindar berisi hak dan kewajiban konsumen. Bacalah dengan cermat untuk memahami tanggung jawab Anda.
Baca Juga: Hati-Hati dengan Penipuan Hapus Data Pinjol! Ini Fakta yang Harus Anda Tahu
Bayar Tepat Waktu
Lunasi angsuran sesuai jumlah dan jadwal untuk menghindari denda atau penagihan dari Pindar.
Jaga Data Pribadi
Lindungi informasi sensitif seperti KTP, PIN, kata sandi, dan kode OTP agar tidak disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Aturan Penagihan Legal
OJK mengatur mekanisme penagihan oleh Pindar dan Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melindungi konsumen. Berikut ini metode penagihannya:
- Bebas dari ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan.
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
- Hanya ditujukan kepada konsumen, bukan pihak lain.
- Tidak mengganggu secara berulang.
- Dilakukan di alamat konsumen, kecuali ada kesepakatan lain.
- Berlangsung pada Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, kecuali hari libur nasional.
- Sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran terhadap aturan ini, berdasarkan POJK No.22 Tahun 2023, dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.