Baca Juga: Update Terkini Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Progres Penerbitan SK dan NIP oleh BKN
Persyaratan Seragam untuk Peserta
Adapun bagi peserta PPPK dan CPNS yang sudah lolos dan akan dilantik, mesti mengikuti syarat seragam yang digunakan, yaitu:
Bagi PPPK, peserta wajib mengenakan:
- Kemeja putih polos lengan panjang.
- Celana panjang/rok panjang hitam polos.
- Papan nama di dada kanan.
Untuk CPNS, ketentuan seragam meliputi:
- Batik KORPRI.
- Celana panjang/rok panjang hitam polos.
- Atribut serupa seperti papan nama dan pin KORPRI.
Demikian informasi terkait pengangkatan PPPK dan CPNS T.A 2024 di tahun 2025.