POSKOTA.CO.ID - Nama Hendy, pemilik CV Sentosa Seal, tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah viralnya insiden penolakan terhadap Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Kejadian ini bermula ketika Armuji berupaya menyelesaikan keluhan seorang karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut.
Dalam waktu singkat, kasus ini memicu reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan perusahaan telah melanggar hak pekerja.
Perusahaan distributor oil seal yang berlokasi di Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14 ini kini berada di pusat sorotan. Aksi tegas Armuji yang terekam dalam video dan diunggah di akun TikTok @cakj1 serta YouTube-nya semakin memperbesar tekanan publik terhadap CV Sentosa Seal Surabaya.
Banyak pihak mempertanyakan alasan perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan, padahal hal tersebut jelas dilarang oleh undang-undang.
Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik buruk di dunia kerja, tetapi juga menguji respons pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Armuji, yang dikenal dekat dengan masyarakat, menunjukkan keseriusannya dengan langsung turun ke lapangan. Namun, penolakan yang diterimanya dari pihak perusahaan justru memperuncing situasi dan memicu gelombang dukungan dari publik. Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.
Awal Mula Kasus: Ijazah Karyawan Ditahan Paksa
Kasus ini berawal dari pengaduan Nila Handiani, mantan karyawan CV Sentosa Seal, yang ijazah SMA-nya masih ditahan perusahaan meski ia sudah mengundurkan diri.
"Saya sudah melapor ke Disnaker Kota Surabaya dan provinsi, tapi tidak ada tindakan. Bahkan, perusahaan mengancam akan melaporkan balik ke polisi jika diperiksa," ujar Nila.
Frustasi dengan ketidakjelasan ini, Nila akhirnya mengadu ke Armuji melalui program jaring aspirasi di rumah dinas wakil walikota pada 25 Maret 2025.