POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi dunia pendidikan Indonesia dengan diberlakukannya kebijakan baru tentang tunjangan sertifikasi guru.
Melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi.
Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, terutama karena adanya perbedaan nominal antara tunjangan guru PNS dan PPPK.
Perbedaan besaran tunjangan ini memicu berbagai pertanyaan dari para guru. Bagaimana mungkin dua jenis guru yang sama-sama telah lulus sertifikasi justru mendapatkan nominal yang berbeda?
Baca Juga: 3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS 2025: Ketahui Syarat dan Besaran Nominal
Jawabannya ternyata terletak pada perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK, yang kemudian berdampak pada perhitungan tunjangan sertifikasi.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang. Tujuannya tetap sama, memberikan apresiasi kepada guru profesional sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Lantas, seperti apa detail aturan terbaru ini dan bagaimana dampaknya bagi para pendidik? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, menandakan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional.
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing guru.
Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah mengapa terdapat perbedaan antara tunjangan guru PNS dan PPPK, padahal keduanya sama-sama telah tersertifikasi?