Persyaratan dan kriteria terbaru untuk pembelian rumah subsidi tahun 2025 (Sumber: Pinterest/Rumah Subsidi Harga Murah)

Nasional

Persyaratan dan Kriteria Terbaru untuk Pembelian Rumah Subsidi Tahun 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

Sabtu 12 Apr 2025, 16:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah merilis ketentuan dan kriteria terbaru untuk pembelian rumah subsidi tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar mereka dapat memiliki hunian yang layak dengan harga yang bersahabat serta cicilan yang ringan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana pembangunan nasional sebanyak tiga juta rumah.

Pemerintah mendorong agar masyarakat dari sektor-sektor prioritas segera mengakses informasi serta mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui bank yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Praktis, Warna Mata Kembali Jernih dengan 6 Cara Alami Ini, Coba di Rumah Ya!

Kuota Rumah Subsidi 2025: 220.000 Unit untuk 13 Profesi Prioritas

Pada tahun 2025, pemerintah menyediakan sebanyak 220.000 unit rumah subsidi, dengan alokasi utama diberikan kepada 13 jenis profesi prioritas, di antaranya:

“Program ini kami rancang agar masyarakat dengan penghasilan terbatas dapat membeli rumah dengan skema pembiayaan yang terjangkau,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam konferensi pers pada Selasa, 8 April 2025.

Skema Pembiayaan: KPR Bersubsidi dan FLPP

Program rumah subsidi tahun ini menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang didukung oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Keunggulan skema ini meliputi:

Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terlalu terbebani secara finansial saat membeli rumah pertama mereka.

Batas Maksimal Penghasilan untuk Akses Rumah Subsidi 2025

Bersama Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah telah menetapkan batas penghasilan maksimal bagi mereka yang ingin mengakses program ini, dengan perincian sebagai berikut:

Wilayah Nasional:

Wilayah Papua:

Wilayah Jabodetabek:

Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar, penentuan batas penghasilan dilakukan berdasarkan pendekatan desil 8, yang disesuaikan dengan biaya hidup di tiap provinsi.

Baca Juga: Cara Efektif Menabung di Rumah, Cocok untuk Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

Bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas maupun mereka yang bekerja di sektor-sektor prioritas, tahun 2025 menjadi momen yang tepat untuk memanfaatkan program rumah subsidi ini.

Dengan kuota besar dan skema pembiayaan yang ringan, program ini hadir sebagai solusi nyata atas kebutuhan hunian yang terjangkau di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Tags:
Kredit Pemilikan Rumahmasyarakat berpenghasilan rendah Kementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanKementerian PerumahanPemerintahRumah Subsidi Tahun 2025Rumah Subsidi

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor