POSKOTA.CO.ID - Saldo bansos KJMU 2025 tidak bisa didapatkan lagi jika penerimanya yang sudah pasti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan pelanggaran ini.
Pembukaan pendaftaran KJMU 2025 sudah dilakukan sejak 17 Maret dan ditutup pada 27 Maret 2025. Baik peserta KJMU lama maupun baru, harus memerhatikan hal-hal yang dilanggar.
Hal ini memengaruhi pencairannya saldo bansosnya berhasil atau tidak. Lantas, apa sajakah pelanggarannya? Berikut lihat dulu informasi di bawah ini dengan saksama.
Baca Juga: TERAKHIR! Pendaftaran KJMU sampai Hari Ini 27 Maret 2025, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Penjelasan Terkait KJMU
KJMU adalah program bantuan pembiayaan sebanyak Rp1.5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS.
Diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademi yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus dan KJMU 2025
Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta lewat disdik sehingga penerimanya pun harus ber-KTP wilayah tersebut.
9 Pelanggaran yang Membuat KJMU 2025 Tidak Cair
Sesuai regulasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bansos ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Bantuan KJMU Cair Rp500 Ribu-Rp750 Ribu Per Bulan, Begini Cara Daftar jadi Penerimanya
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJMU 2025 jika memiliki dan/atau mempunyai hal berikut.
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Menerima lanjutan lebih dari 10 semester.
- Memiliki kendaraan roda 4 atau mobil.
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bansos KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester 4.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN atau APBD. Ngapain IPK 2 semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.