TERAKHIR! Pendaftaran KJMU sampai Hari Ini 27 Maret 2025, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis 27 Mar 2025, 19:49 WIB
Syarat dan cara daftar KJMU yang terakhir hari ini Kamis, 27 Maret 2025. (Sumber: Website resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Syarat dan cara daftar KJMU yang terakhir hari ini Kamis, 27 Maret 2025. (Sumber: Website resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Calon mahasiswa Jakarta harus perhatikan info penting ini karena pendaftaran KJMU terakhir hanya hari ini Kamis, 27 Maret 2025. Berikut syarat dan cara mendaftarnya.

Setelah pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 alokasi Maret 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan membuka pendaftaran KJMU.

Pendaftarannya dibuka mulai dari 17-27 Maret 2025 yang registrasinya dilakukan secara online melalui link p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Baca Juga: KJMU 2025 Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebab dan Perubahannya

Sebelum mengetahui apa saja sayarat dan cara daftar KJMU 2025, maka simak dulu informasi di bawah ini dengan saksama.

Apa Itu KJMU?

KJMU adalah program bantuan pembiayaan sebanyak Rp1.5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS.

Baca Juga: Disdik Jakarta Pastikan Pendaftaran KJMU Dibuka Maret 2025

Diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademi yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar.

Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta lewat disdik sehingga penerimanya pun harus ber-KTP wilayah tersebut.

Melansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, terdapat postingan terkait pembukaan pendaftaran KJMU 2025. Tercantum syarat hingga alur pendaftarannya.

Baca Juga: KJMU 2025 Berubah? Tak Lagi Rp9 Juta, Ini Skema Bantuan Terbaru Sesuai UKT, Besaran Nominal Rp500-Rp750 Ribu per Bulan

Syarat Daftar KJMU 2025

1. Syarat Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial.
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

2. Syarat Khusus

  • Harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Harus dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
  • Harus dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta.
  • Untuk mahasiswa, pengajuannya paling lama pada semester 4.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

Cara Daftar KJP Plus dan KJMU 2025

Sabtu 15 Mar 2025, 15:35 WIB
undefined

News Update