Setiap surat yang dikeluarkan dalam lingkup pemerintahan telah melalui mekanisme resmi, dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan telah mendapat persetujuan dari bupati.
Perlu diketahui, bahwa Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskusikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari pencalonannya dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, karena dinyatakan telah menjabat lebih dari dua periode.
Periode sebelumnya, Ade dan Cecep merupakan pasangan serasi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Namun keduanya kini berseteru karena Cecep pada pemilu 2024 kemarin mencalon bupati Tasikmalaya, sedangkan Ade didiskualifikasi karena sudah menjabat 10 tahun.
MK pun memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya.
Ade Sugianto tidak dapat melanjutkan pencalonannya dan partai politik diharuskan untuk mengusulkan calon pengganti.
Sementara itu, MK juga mengarahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Ade Sugianto.