POSKOTA.CO.ID - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya melaporkan wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan ini.
Bupati Tasikmalaya Ade melaporkan wakilnya itu Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel kedinasan.
Masalah atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel kedinasan berawal pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakilnya pada tanggal 25 Maret 2025 yang lalu.
Selain surat undangan, wakil bupati Tasikmalaya Cecep itu juga dugaan memalsukan stempel.
Dugaan atas memalsukan surat undangan dan stempel surat tersebut diduga wakil Bupati Tasikmalaya Cecep.
Jawaban Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Atas Dugaan Pemalsuan Surat, Kop Surat dan Stempel Surat Kedinasan
Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menanggapi atas laporan dari Bupati nya itu soal dugaan pemalsuan surat tersebut.
Dilansir dari rilis yang dibuat di Instagram pribadinya pada 11 April 2025, Menurut Cecep dirinya mengaku tidak ada pemalsuan surat, atau pun kop surat. Hal itu sudah sesuai prosedur resmi
"Saya menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemalsuan atau penggunaan surat, kop surat, dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya," ungkapnya.
Baca Juga: Dituduh Palsukan Surat oleh Bupati, Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Angkat Bicara!