POSKOTA.CO.ID - Nasib karier dokter Priguna Anugerah Pratama menjadi sorotan usai resmi ditangkap karena terbukti telah melakukan rudapaksa terhadap keluarga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Kementerian Kesehatan (Kemensos) meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menindak tegas dokter Priguna.
Sebelumnya diketahui bahwa dokter Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Baca Juga: Kemenkes Umumkan 5 Langkah Penanganan untuk Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Dokter PPDS
Ia sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung, namun ia kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu keluarga pasien.
Priguna nekat mengarahkan korban ke gedung baru yang masih kosong dan membius korban sebelum melancarkan aksinya tersebut.
Buntut dari peristiwa tersebut, KKI kini resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
Tidak hanya itu, karier dokter Priguna pun terancam tidak dapat diteruskan lantaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang mencabut Surat Izin Praktik (SIP) miliknya.
Ketua KKI, Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Arianti, dikutip dari laman resmi kemenkes.go.id pada Sabtu, 12 April 2025.