POSKOTA.CO.ID - Belakangan, beredar kabar mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025. Namun, klaim tersebut ternyata tidak akurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Tidak ada rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam anggaran saat ini," jelas Sri Mulyani, seperti dikutip dari Jawapos Radar Kudus.
Gaji PNS Mei 2025 Masih Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Artinya, hingga Mei 2025 mendatang, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Penghitungan gaji tersebut didasarkan pada dua faktor utama:
- Golongan PNS (1 hingga 4)
- Masa Kerja Golongan (MKG)
Berikut detail gaji terbaru PNS golongan 1 hingga 4 di tahun 2025:
Gaji PNS Golongan 1 Tahun 2025
- Golongan 1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan 1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan 2 Tahun 2025
- Golongan 2a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan 2d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan 3 Tahun 2025
- Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan 4 Tahun 2025
- Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan PNS Tetap Dibayarkan Mei 2025
Selain gaji pokok, pemerintah juga akan membayarkan berbagai tunjangan PNS mulai 1 Mei 2025. Namun, besaran dan jenis tunjangannya masih mengacu pada aturan sebelumnya.