Ini Dia Rincian Gaji Terbaru PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2025 Setelah Isu Kenaikan 16 Persen

Sabtu 12 Apr 2025, 22:20 WIB
Gaji terbaru PNS tahun 2025 (Sumber: Pinterest)

Gaji terbaru PNS tahun 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan, beredar kabar mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025. Namun, klaim tersebut ternyata tidak akurat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

"Tidak ada rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam anggaran saat ini," jelas Sri Mulyani, seperti dikutip dari Jawapos Radar Kudus.

Gaji PNS Mei 2025 Masih Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Artinya, hingga Mei 2025 mendatang, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Detail Lengkap Penerima Gaji ke-13 yang Akan Dicairkan pada Juni 2025, Pensiunan PNS Perlu Mengetahuinya!

Penghitungan gaji tersebut didasarkan pada dua faktor utama:

  • Golongan PNS (1 hingga 4)
  • Masa Kerja Golongan (MKG)

Berikut detail gaji terbaru PNS golongan 1 hingga 4 di tahun 2025:

Gaji PNS Golongan 1 Tahun 2025

  • Golongan 1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan 1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan 2 Tahun 2025

  • Golongan 2a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • Golongan 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan 2d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan 3 Tahun 2025

  • Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan 4 Tahun 2025

  • Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan PNS Tetap Dibayarkan Mei 2025

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan membayarkan berbagai tunjangan PNS mulai 1 Mei 2025. Namun, besaran dan jenis tunjangannya masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Berita Terkait

News Update