POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membawa kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 resmi dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para pensiunan selama masa pengabdiannya. PT Taspen (Persero), selaku lembaga penyalur, telah menyiapkan sistem penyaluran gaji ke-13 tersebut.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan kali ini akan dilakukan secara utuh tanpa potongan apa pun. Diharapkan, kebijakan ini mampu membantu meringankan tekanan ekonomi para pensiunan, terutama di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Penerima manfaat gaji ke-13 tahun ini mencakup pensiunan dari kalangan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, yang akan menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Baca Juga: Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian? Simak Aturannya
Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabhakti.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13:
- Pensiunan PNS: Termasuk mantan pegawai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pusat/vertikal.
- Pensiunan TNI: Meliputi seluruh purnawirawan dari semua matra Tentara Nasional Indonesia.
- Pensiunan Polri: Termasuk para purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia.
- Pensiunan Pejabat Negara: Seperti mantan menteri, gubernur, serta pejabat tinggi negara lainnya.
Penerima manfaat wajib terdaftar aktif dalam sistem pembayaran pensiun melalui PT Taspen (Persero) atau lembaga resmi terkait.
Komponen Gaji ke-13 Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima, dengan rincian sebagai berikut:
- Pensiun Pokok: Berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan bagi pensiunan yang memiliki tanggungan (maksimal untuk satu pasangan dan dua anak).
- Tunjangan Pangan: Menyesuaikan standar kebutuhan pokok nasional dan tingkat inflasi.
- Tambahan Penghasilan: Komponen insentif yang ditentukan pemerintah tiap tahunnya.
Sebagai contoh, pensiunan dengan golongan IV dan masa kerja 30 tahun bisa menerima gaji ke-13 sekitar Rp12–15 juta, tergantung tunjangan yang melekat.
Proses dan Jadwal Pencairan PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Berikut mekanismenya: