Ini Alasan Pemerintah Tak Gunakan DTKS untuk Salurkan PKH dan BPNT April 2025, Segera Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Sabtu 12 Apr 2025, 21:25 WIB
Cara cek status penerima bansos PKH tahap dua pakai NIK KTP di DTSEN. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara cek status penerima bansos PKH tahap dua pakai NIK KTP di DTSEN. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap empat akan segera cair pada April 2025.

Dalam menyalurkan dua bansos ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tak akan menggunakan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terekam dari Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS).

Di bulan April ini, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan KPM penerima bansos.

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan jumlah penerima bansos PKH yang mencapai 10 juta KPM. Sementara untuk BPNT akan disalurkan kepada 18,27 KPM.

Baca Juga: Segera Cek Penyaluran Saldo Dana BLT BBM 2025 Menggunakan Data dari NIK dan KTP

Jumlah Nominal Bantuan PKH dan BPNT April-Juni 2025

PKH

Bantuan bansos PKH diberikan sesuai kategori dan maksimal 4 jiwa dalam 1 Keluarga Penerima Manfaat.

Adapun besaran bantuan bansos PKH untuk April-Juni 2025, yakni sebagai berikut:

  1. Kategori ibu hamil: Rp750.000
  2. Kategori anak usia dini: Rp750.000
  3. Kategori anak sekolah: a. SD: Rp225.000 b. SMP: Rp375.000 c. SMA: Rp500.000
  4. Kategori lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000
  5. Kategori penyandang disabilitas: Rp600.000

BPNT

Bantuan bansos BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan skema penyaluran per bulan sebesar Rp200.000.

Pada bulan April 2025, KPM penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Segera Cek Status Pencairan Bansos PIP 2025 Melalui Link pip.dikdasmen.go.id

Alasan DTKS Dihapus

Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Berita Terkait

News Update