POSKOTA.CO.ID - Ancaman hukuman bagi dokter PPDS, Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan terhadap pasies serta keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung Jawa Barat meningkat dari sebelumnya.
Setelah didapatkan adanya fakta baru, yaitu jumlah korban yang bertambah total menjadi tiga orang dan perbuatan berulang, masa hukuman diperberat menjadi 17 tahun.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka Priguna dijerat pasal 64 KUHP dengan acaman hukuman 17 tahun.
Baca Juga: STR dan SIP Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Dicabut KKI Seumur Hidup
Ancaman hukuman ini ditambah 5 tahun yang semula Priguna dijerat hukuman maksimal selama 12 tahun melalui Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Pelaku melakukannya berulang kali, tambahan hukuman atas perbuatan berulang. Pemberatan istilahnya,” ucap Surawan.
Perbuatan Bejat yang Dilakukan Berulang
Surawan menyebutkan dari hasil penyelidikan, tersangka memperkosa tiga perempuan dua di antaranya pasien dan satu keluarga pasien.
Modus dalam aksinya sama yaitu transfusi darah dan uji alergi obat bius.
“Dua korban (pasien) berusia 21 tahun dan 31 tahun, pelaku melakukan aksinya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di gedung MCHC lantai 7,” ungkap Surawan.
Kemudian perbuatan bejat itu dilakukan kembali pada 18 Maret 2025 di tempat yang sama dengan modus yang sama.
Korban ketiga dari Priguna adalah FH (21), anak dari seorang pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
FH diajak pelaku dengan modus transfusi darah, kemudian dibawa ke gedung MCHC lantai tujuh.
Baca Juga: Ternyata, Polisi Ungkap Ada 2 Korban Lagi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS FK Unpad
Kemudian pelaku mencoba menghubungkan infus ke lengan korban dengan 15 kali percobaan, dan selanjutnya memasukan cairan obat bius ke dalam infus hingga korban tak sadarkan diri.
“Dalihnya sama analisa anestesi, transfusi darah dan uji alergi obat bius. Korban di bawa ke tempat yang sama,” ungkap Surawan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan olah TKP di lokasi kejadian melibatkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) dan Pusat Lab Forensik (Puslabfor).
Hasil dari olah TKP ini belum diumumkan, karena menunggu hasil dari Puslabfor.