Dokter PPDS tersebut dijerat pasal 6 C dan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sejalan dengan itu, kasus ini masih terus ramai dibicarakan dan dikawal oleh masyarakat atau warganet, salah satunya lewat media sosial X.