Dukungan untuk Korban, Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad

Sabtu 12 Apr 2025, 23:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum PPDS FK UNPAD di Rumah Sakit Hasan Sadikin. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum PPDS FK UNPAD di Rumah Sakit Hasan Sadikin. (Sumber: Freepik)

Dokter PPDS tersebut dijerat pasal 6 C dan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sejalan dengan itu, kasus ini masih terus ramai dibicarakan dan dikawal oleh masyarakat atau warganet, salah satunya lewat media sosial X.

Berita Terkait

News Update