Perlu dicatat, tidak semua golongan masyarakat berhak untuk menerima pencairan bansos pemerintah ini.
Namun KPM berhak menerima bantuan setelah memenuhi syarat kriteria penerima sesuai ketentuan dari pemerintah.
Diantaranya untuk syarat penerima PKH antara lain sebagai berikut:
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
- Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.
- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Penerima PKH Rp750.000
Bagi masyarakat yang ingin memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai KPM atau belum, bisa cek melalui website Kemensos secara online.
Tinggal gunakan data diri secara lengkap, mulai dari alamat, nama atau NIK untuk mencari datanya.
- Gunakan browser dan masuk ke cekbansos
- Tunggu beberapa saat, status pencairan bansos Anda akan tampil di layar.
- Beri tanda centang pada captcha kemudian klik Cari Data untuk menemukan KPM.
- Lanjut isi nama lengkap sesuai dengan KTP atau pakai NIK.
- Masukkan data wilayah pencairan mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Begitulah cara untuk mengecek penerima manfaat bantuan sosial PKH, semoga bermanfaat.