Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan evaluasi menyeluruh sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Tak hanya itu, Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama juga langsung dicabut sebagai bentuk sanksi administratif dari pemerintah pusat.
Atas tindakan bejat yang dilakukannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.