SP2D Sudah Turun! Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini ke BNI, BRI, dan BSI

Jumat 11 Apr 2025, 10:13 WIB
SP2D sudah turun, artinya dana bansos PKH dan BPNT cair hari ini, langsung ke rekening BNI, BRI, dan BSI! (Sumber: Poskota/Shandra)

SP2D sudah turun, artinya dana bansos PKH dan BPNT cair hari ini, langsung ke rekening BNI, BRI, dan BSI! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) resmi mulai dicairkan.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diturunkan, dan saldo dana bansos kini sudah bisa dicairkan lewat tiga bank penyalur utama BNI, BRI, dan BSI. Yuk segera cek apakah nama Anda termasuk penerima?

Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi menurunkan SP2D untuk penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT yang Dipastikan Terima Bantuan Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Nama Anda Terdaftar?

Proses pencairan dimulai kemarin Kamis, 10 April 2025, melalui tiga bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Masyarakat yang termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau segera melakukan pengecekan karena dana bantuan sudah mulai masuk ke rekening masing-masing.

Bank Penyalur dan Wilayah Penerima

Bank BNI ditujukan untuk jenjang SMA dan SMK, seperti di SMKN 5 Baru yang hari ini sudah terlihat dana masuk ke rekening siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Bank BRI menyalurkan bantuan untuk jenjang SD dan SMP, contohnya di SMPN 1 Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Bank BSI ditugaskan untuk wilayah Aceh, mencakup semua jenjang pendidikan. Salah satu contohnya adalah SMAN Modal Bangsa di Aceh.

Masyarakat diminta mengecek ke bank sesuai wilayah dan jenjang pendidikan, atau bertanya langsung kepada pihak sekolah untuk memastikan status pencairan.

3 Kategori KPM yang Dicoret di Tahap Kedua

Namun, tidak semua KPM akan menerima pencairan tahap kedua ini. Kementerian Sosial telah menetapkan tiga kategori penerima yang dipastikan dicoret:

  • KPM yang tinggal di rumah dengan daya listrik 2.200 VA ke atas, walau rumah tersebut milik orang tua atau mertua.
  • KPM yang sudah 5 tahun menerima PKH, dan masa kepesertaannya berakhir 31 Maret 2025. Mereka diarahkan ke program pemberdayaan seperti Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) untuk modal usaha.
  • KPM dengan aset tidak bergerak berlebihan, seperti memiliki lebih dari dua aset tanah, sawah luas, atau peternakan dalam skala besar.

Berita Terkait

News Update