Pemilik KK dan KTP dengan Kriteria Ini Langsung Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Penyebabnya!

Jumat 11 Apr 2025, 13:13 WIB
Pemilik KK dan KTP dengan kriteria ini akan dicoret dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. Cek penyebabnya dan pastikan data Anda sesuai!(Sumber: Disukcapil Pati)

Pemilik KK dan KTP dengan kriteria ini akan dicoret dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. Cek penyebabnya dan pastikan data Anda sesuai!(Sumber: Disukcapil Pati)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Gus Imin), menegaskan bahwa penyaluran bansos tahap kedua 2025 akan sepenuhnya menggunakan data DTS sebagai acuan.

Oleh karena itu, pemutakhiran dan validasi data menjadi sangat penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Jika masyarakat menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak, mereka bisa mengajukan sanggahan melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Cara Cek Nama Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos PKH atau BPNT, berikut langkah-langkah mudah untuk cek lewat aplikasi resmi dari Kemensos:

Baca Juga: Resmi Cair! Saldo Dana Rp1.800.000 ke Rekening Anak Sekolah Terpilih dari Bansos PIP, Begini Cara Cek NIK dan NISN Penerima

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu daftarkan akun menggunakan NIK KTP dan data lengkap.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu "Cek Bansos".
  4. Masukkan data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  5. Masukkan nama sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".

Hasilnya akan langsung muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos, segera cek pencairan melalui bank masing-masing.

Jangan lupa juga untuk selalu memantau aplikasi resmi Cek Bansos agar tidak ketinggalan informasi penting terkait status kepesertaan Anda.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update