POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menyaring penerima bantuan sosial untuk tahap kedua tahun 2025. Waspadalah, karena pemilik Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan kriteria tertentu langsung dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini penjelasan lengkapnya!
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS tengah melakukan pengecekan lapangan atau ground checking terhadap data sosial ekonomi masyarakat.
Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, tujuannya adalah untuk memastikan akurasi data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTS) yang kini menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.
Proses ground checking ini melibatkan pendamping sosial PKH, BPS, serta Dinas Sosial dari berbagai daerah.
Dalam prosesnya, para pendamping PKH memeriksa data dan keberadaan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui survei dan verifikasi dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.
Jika dalam pengecekan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi kriteria, maka data mereka akan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025.
Kriteria KK dan KTP Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Berikut adalah 15 kriteria yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima PKH dan BPNT:
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan dalam alamat tersebut
- Penerima telah meninggal dunia dan belum diganti pengurusnya
- Berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Berprofesi sebagai guru tersertifikasi
- Menerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Menolak bantuan sosial atau program PBI JKN
- Penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)
- Terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan
- Tenaga kesehatan
- Perangkat desa yang masih aktif
- Sudah menerima bantuan lain dari lembaga selain Kemensos
- Data tidak sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil)
DTS sendiri merupakan basis data yang dihimpun dari tiga sumber utama:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
- Data P3KE dari Kementerian PMK
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS