Pemilik KK dan KTP dengan Kriteria Ini Langsung Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Penyebabnya!

Jumat 11 Apr 2025, 13:13 WIB
Pemilik KK dan KTP dengan kriteria ini akan dicoret dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. Cek penyebabnya dan pastikan data Anda sesuai!(Sumber: Disukcapil Pati)

Pemilik KK dan KTP dengan kriteria ini akan dicoret dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. Cek penyebabnya dan pastikan data Anda sesuai!(Sumber: Disukcapil Pati)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menyaring penerima bantuan sosial untuk tahap kedua tahun 2025. Waspadalah, karena pemilik Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan kriteria tertentu langsung dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini penjelasan lengkapnya!

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS tengah melakukan pengecekan lapangan atau ground checking terhadap data sosial ekonomi masyarakat.

Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, tujuannya adalah untuk memastikan akurasi data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTS) yang kini menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.

Proses ground checking ini melibatkan pendamping sosial PKH, BPS, serta Dinas Sosial dari berbagai daerah.

Dalam prosesnya, para pendamping PKH memeriksa data dan keberadaan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui survei dan verifikasi dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.

Baca Juga: Segera Cek Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 yang Cair Dekat-dekat Ini di KKS Milik NIK e-KTP, Simak Cara Selengkapnya

Jika dalam pengecekan ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi kriteria, maka data mereka akan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025.

Kriteria KK dan KTP Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Berikut adalah 15 kriteria yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima PKH dan BPNT:

  1. Alamat tidak ditemukan
  2. Individu tidak ditemukan dalam alamat tersebut
  3. Penerima telah meninggal dunia dan belum diganti pengurusnya
  4. Berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri
  5. Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri
  6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  7. Berprofesi sebagai guru tersertifikasi
  8. Menerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD
  9. Menolak bantuan sosial atau program PBI JKN
  10. Penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)
  11. Terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan
  12. Tenaga kesehatan
  13. Perangkat desa yang masih aktif
  14. Sudah menerima bantuan lain dari lembaga selain Kemensos
  15. Data tidak sinkron dengan data kependudukan (Dukcapil)

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan PIP 2025 Sudah Keluar? Begini Cara Cek Nama Siswa Secara Online, Dapatkan Dana Bansos hingga Rp900.000

DTS sendiri merupakan basis data yang dihimpun dari tiga sumber utama:

  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
  • Data P3KE dari Kementerian PMK
  • Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS

Berita Terkait

News Update