Pemerintah Kini Percepat Proses Rekrutmen ASN 2024: Ini Syarat dan Jadwal Terbaru!

Jumat 11 Apr 2025, 13:10 WIB
Simak berikut ini informasi 6 syarat wajib pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, jangan sampai terlewat! (Sumber: Pinterest)

Simak berikut ini informasi 6 syarat wajib pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, jangan sampai terlewat! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka peluang lebar bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun ini, proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berjalan lebih cepat dan fleksibel dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah pusat dan daerah secara lebih efisien.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi penundaan pengangkatan ASN hanya karena menunggu instansi lain," ujarnya dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah pekan lalu.

Baca Juga: Cara Login dan Aktivasi MFA ASN Digital bagi PNS dan PPPK

Kebijakan baru ini menghapus sistem pengangkatan serentak secara nasional, memberi keleluasaan bagi instansi yang sudah siap untuk langsung pengangkatan CPNS dan PPPK.

Dengan demikian, diharapkan proses penempatan tenaga kerja pemerintahan bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Fleksibilitas Pengangkatan: Tidak Perlu Menunggu Serentak

Salah satu perubahan signifikan dalam rekrutmen ASN tahun ini adalah penghapusan sistem pengangkatan serentak secara nasional.

Instansi yang telah memenuhi semua persyaratan diperbolehkan melakukan pengangkatan lebih awal tanpa harus menunggu instansi lain.Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses rekrutmen dapat bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Terbaru, Catat Tanggal dan Tahapannya

6 Syarat Wajib Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Bagi calon ASN yang telah lulus seleksi, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum pengangkatan resmi. Berikut rinciannya:

  1. Lulus Seleksi Resmi: Calon ASN wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, administrasi, hingga pengumuman kelulusan dari instansi terkait.
  2. Persetujuan Teknis dan NIP dari BKN: Instansi harus mengajukan permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk CPNS dan menunggu persetujuan teknis dari Kepala BKN.
  3. Penetapan Nomor Induk PPPK: Bagi PPPK, instansi juga wajib mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN sebelum proses pengangkatan.
  4. Penyerahan NIP/NI PPPK ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Setelah NIP atau Nomor Induk PPPK diterbitkan, dokumen tersebut harus diserahkan kepada PPK instansi sebagai syarat utama pengangkatan.
  5. Surat Pernyataan Kesediaan Mengabdi: Calon ASN wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi dalam jangka waktu tertentu.
  6. Penerbitan SK Pengangkatan: Jika semua persyaratan terpenuhi, PPK instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK.

Berita Terkait

News Update