PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menjadi peluang bagi Pemkab Pandeglang, untuk pemutihan pajak kendaraan dinas yang nunggak pajak.
Adanya pemutihan pajak kendaran tersebut, Pemkab Pandeglang, bakal menginventarisir kendaraan dinas yang nunggak pajak untuk dilakukan pemutihan.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengungkapkan, adanya pemberlakukan pemutihan PKB ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Tak hanya itu, pihaknya pun akan melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas yang nunggal pajak untuk dilakukan pemutihan.
Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pandeglang Diserbu Ratusan Orang
"Pemberlakukan Kepgub nomor 170 tahun 2025 tentang pemutihan PKB ini merupakan kado ulang tahun juga bagi Pemkab Pandeglang. Karena kebijakan Gubernur Banten ini bertepatan dengan perayaan HUT Pandeglang yang ke 151 tahun," ungkapnya, Jumat 11 April 2025.
Dikatakan Iing, mengenai kendaraan dinas yang nunggak pajak, pemberlakukan pemutihan PKB ini juga menjadi bonus bagi Pemkab Pandeglang, termasuk Kabupaten/Kota lain di Banten.
"Karena program ini bukan hanya berlaku pada seluruh masyarakat Pandeglang, akan tetapi ini juga berlaku bagi semua dinas di Pandeglang dalam menangani kendaraan dinas yang masih nunggak pajak," katanya.
Menurutnya, bahwa pihaknya pun akan segera mengecek kepada setiap OPD apakah ada kendaraan dinas yang nunggak pajak atau tidak.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Beberapa Wilayah, Daerah Kamu Termasuk?
"Ini bagian dari tugas saya juga untuk mengecek kepada bagian aset apakah ada kendaraan dinas yang nunggak pajak atau tidak, supaya bisa segera ditindaklanjuti melalui program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini," ujarnya.