Kemenkes Umumkan 5 Langkah Penanganan untuk Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Dokter PPDS

Jumat 11 Apr 2025, 23:31 WIB
Ilustrasi dokter PPDS Unpad yang lakukan kekerasan seksual di RSHS. (Sumber: Kemenkes)

Ilustrasi dokter PPDS Unpad yang lakukan kekerasan seksual di RSHS. (Sumber: Kemenkes)

POSKOTA.CO.ID - Kasus pemeriksaan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi kepada keluarga pasien berimbas pada nasib dokter lainnya. Kemenkes resmi mengumumkan kebijakannya.

Imbas dari perbuatan keji dokter berinisial PAP yang melakukan kekerasan seksual kepada seorang keluarga pasien dengan membiusnya, membuat dokter Anestesiologi lain di RSUP Hasan Sadikin pun merasakan getahnya.

Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan instruksi kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Baca Juga: Pemerintah Siap Kucurkan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, NIK KTP Berciri ini Dinyatakan Layak!

Adapun jangka waktunya ialah selama satu bulan, para dokter PPDS Anestesiologi tidak bisa melakukan kegiatannya.

Melansir dari laman Kemenkes pun dijelaskan bahwa Kemenkes meminta agar RSHS bekerjasama dengan FK Unpad melakukan upaya perbaikan.

Hal tersebut yakni untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa yang melanggar hukum dan etika kedokteran.

Melansir Instagram Story dari @kemenkes_ri pada Jumat, 11 April 2025, berikut poin yang disampaikan oleh Kemensos terkait pananganan kasus ini.

Baca Juga: Main Game Penghasil Uang Hingga Rp120.000 ke Dompet Elektronik, Simak Rekomendasi

  1. Kemenkes mengambil langkah ini sebagai bentuk evaluasi dan melakukan pengawasan pada tata kelola pendidikan dokter spesialis.
  2. Kemenkes mewajibkan RS pendidikan untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi seluruh peserta PPDS, dari semua angkatan. Bukan hanya formalitas tapi sebagai upaya deteksi dini.
  3. Kemenkes telah meminta konsil kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut STR Milik dr. PAP, di mana izin praktik otomatis batal.
  4. RSHS diminta bekerjasama dengan FK Unpad untuk perbaikan dan mencegah hal serupa terjadi kembali.
  5. Kemenkes mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjajaran yang telah menghentikan PAP dari program pendidikan serta polda Jawa Barat yang melakukan penindakan sesuai hukum.

Demikian penjelasan tentang keputusan Kemenkes terkait kasus dokter PPDS yang melakukan kekerasan seksual.

Berita Terkait

News Update