POSKOTA.CO.ID - Viralnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis kembali menggemparkan dan mencoreng dunia kesehatan Indonesia.
Priguna Anugerah Pratama yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini berstatus tersangka setelah diduga memerkosa seorang pasien perempuan berinisial FH (21).
Kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat ini memantik kemarahan publik sekaligus mempertanyakan sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit.
Pelaku, yang seharusnya menjadi pelindung pasien, justru diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan untuk melakukan tindakan asusila. Kini, Priguna menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Latar Belakang Kasus
Priguna Anugerah Pratama, yang tengah menjalani pendidikan spesialis, dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial FH (21). Korban mengaku menjadi sasaran pelecehan seksual saat mendampingi keluarga yang dirawat di RSHS Bandung.
Tak hanya FH, dua korban lain juga melaporkan pengalaman serupa, memperkuat dugaan adanya pola kejahatan seksual yang terencana.
Penyidik menjerat Priguna dengan Pasal 6C UU TPKS No. 12 Tahun 2022, yang mengatur hukuman bagi pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, atau kepercayaan untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual. Pasal ini mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Analisis Hukum: Mengapa Pelaku Bisa Dihukum Berat?
- Penyalahgunaan Jabatan Medis
Sebagai calon dokter spesialis, Priguna memiliki akses ke pasien dan keluarga dalam kondisi rentan. Penyidik menilai ia memanfaatkan kepercayaan ini untuk melancarkan aksinya.
- Eksploitasi Kerentanan Korban
Keluarga pasien yang sedang stres akibat perawatan medis cenderung lebih mudah dimanipulasi. Pelaku diduga membawa korban ke ruang tertutup dengan dalih pemeriksaan.
- Modus Terstruktur